i love Rupert Grint! :D

Tuesday, November 1, 2016

TUGAS KEENAM ILMU BUDAYA DASAR

A. Definisi Keadilan Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak ataupun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).
2. Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes, pengertian keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatakan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat ataupun disepakati sebelumnya.
3. Plato
Menurut Plato, keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang-undang yang dibuat oleh para ahli.
4. Magnis Suseno
Menurut Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata/setara, yang sebanding antara hak dan kewajibannya masing-masing.
5. W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu kondisi tidak berat sebelah ataupun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang-wenang.
6. Notonegoro
Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu kondisi ataupun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Contoh: contoh keadilan menurut pandangan saya, yaitu keadilan di mata hukum. Contoh kasus seperti seorang nenek yang dihukum 5 tahun penjara dikarenakan dituduh mengambil beberapa batang singkong milik tetangganya. Pada kasus-kasus rakyat kecil, umumnya vonis hukuman cepat diberikan. Sedangkan pada kasus-kasus kelas kakap seperti kasus korupsi para wakil rakyat yang memakan uang negara hingga milyaran bahkan triliunan rupiah jumlahnya hanya diberi vonis hukuman yang tak seberapa dengan kerugian yang ditanggung oleh negara. Bahkan lebih mirisnya lagi, terkadang mereka mendapatkan “fasilitas eksklusif” di dalam sel tahanan. Pemberian vonis juga cenderung berlarut-larut, begitupula dengan penuntasan kasusnya. Menurut saya, dalam hal ini masih belum adanya keadilan di mata hukum, khususnya di Indonesia. Seperti pada ungkapan “hukum ibarat tajam ke bawah, dan tumpul ke atas”. Seharusnya, hukum bisa menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, baik itu pada rakyat kecil, maupun para petinggi pejabat sekalipun.

B. Makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki lambang padi dan kapas.
Pada umumnya, nilai Pancasila digali oleh nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena digali oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil.
Dengan sila kelima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Keadilan sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya sendiri. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Maka di dalam sila kelima tersebut, terkandung nilai keadilan yang didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu, manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme.

- Penerapan Sila ke-5 di Indonesia
Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata dalam kenyataannya, sila kelima masih memiliki banyak kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 71 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini masih banyaknya rakyat Indonesia berada dibawah garis kemiskinan yang menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia. Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata.
Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a) Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air di daerah-daerah terpencil, contohnya seperti di NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
b) Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.

C. Sikap Memberi Pertolongan pada Orang Lain
Sikap memberi pertolongan pada orang lain merupakan salah satu bentuk dari keadilan sosial. Setiap orang pasti pernah membantu orang lain, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana sekalipun, termasuk saya.
Contohnya saja dalam kehidupan sehari-hari seperti pada saat ada saudara kita yang sedang mengalami musibah terkena bencana alam, hati kecil kita pasti akan tergerak untuk membantu. Bantuan tersebut dapat berupa makanan, obat-obatan, bahkan uang. Hal tersebut semata-mata dilakukan sebagai rasa kemanusiaan terhadap sesama, membantu saudara kita yang sedang dilanda bencana.
Contohnya lagi yang lebih sederhananya yaitu ketika kita sedang berjalan di pinggir jalan, tiba-tiba ada pengendara motor yang tergilincir lalu terjatuh, maka dengan refleks kita akan langsung membantu orang tersebut. Menurut pendapat saya, memberi pertolongan pada orang lain merupakan sikap dasar yang pastinya dimiliki setiap orang. Entah dalam bentuk apa seseorang tersebut membantu orang lain, tetapi pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Sehingga, rasa tolong menolong juga merupakan salah satu sikap yang menandai bahwa manusia adalah makhluk sosial yang pastinya akan saling membutuhkan satu sama lain.

No comments:

Post a Comment